Daftarpertanyaan sidang skripsi yang paling sering diajukan ini akan membantu Anda. Persiapan sebelum sidang menjadi kunci keberhasilan Anda saat menghadapi sidang skripsi. Riset yang baik tentu menjadi kuncinya. Akan tetapi, sebaik apapun riset Anda, ketika Anda nervous saat sidang skripsi bisa jadi semuanya akan sia-sia. Bacajuga: Dua Konsultan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap di Ditjen Pajak Siang Ini. "Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi. Dalam perkara ini, JPU menuntut Ryan Bahkankata Adib, perwakilan Falakiah NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah hingga organisasi Persis (Persatuan Islam menyampaikan tanggapan dan saran saat sidang Isbat. "Sejumlah perwakilan ormas Islam mengikuti sidang isbat awal Ramadan 1443 H, termasuk NU dan Muhammadiyah," ujar Adib di Jakarta, Sabtu (2/4/2022). Bisakahhakim mengabulkan gugatan istri saya atau malah hakim memutus sebaliknya? Istri menyuruh saya pergi dari rumah dengan alasan saat ini sedang dalam proses perceraian. Saat ini saya masih tinggal serumah karena saya merasa saya masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga saya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr.wb. OgahJawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan. Ogah Jawab Pertanyaan Majelis Hakim saat Sidang, Rizieq Shihab Malah Ngaji di Sudut Ruangan. Selasa, 5 Oktober 2021; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; TribunTravel.com; TribunWow.com; MantanKepala Dinas Pendidikan Tungkal, Wahidin menjawab berbeda-beda saat ditanya perencanaan pembangunan SMK Lukman Al Hakim. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tungkal, Wahidin menjawab berbeda-beda saat ditanya perencanaan pembangunan SMK Lukman Al Hakim. Senin, 4 Oktober 2021; Cari. yh5CU. JAKARTA, - Kasus 'papa minta saham' disinggung di dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris-Fatia yang menanyakan hal tersebut, yakni Ma'ruf Bajamal dengan jaksa dan berpendapat, kasus itu tak selayaknya diungkap di dalam persidangan ini lantaran tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara. Baca juga Soal Tudingan Bermain Tambang di Papua, Luhut Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu Berikut ini petikan perdebatan tersebutMa'ruf Apakah pernah ada pihak lain menyebut-nyebut nama anda terkait kegiatan perusahaan tambang di Papua? Luhut Sepanjang saya ingat, enggak ada. Ma'ruf Saya coba ingatkan kembali kepada saudara saksi, pernah ada kasus 'papa minta saham' yang mana disebut 66 kali bahwa anda meminta bagian saham dari sebuah perusahaan bernama PT Freeport Indonesia. Jaksa Keberatan, Yang Mulia. Hakim Jangan saudara kuasa hukum memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan. Ma'ruf Ini follow up pertanyaan, Yang Mulia. Jangan kemudian saya dipotong ketika saya belum selesai menanyakan pertanyaan saya. Dipublikasikan oleh Azim pada on 10 November 2021. 2 Perkara Isbat Nikah Ditolak, Hakim Ikuti Aturan Perkawinan! Senin, 25 Oktober 2021 M / 18 Rabiul Awwal 1443 H. Sesuai agenda sidang di hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Kasongan hari ini terdiri dari 2 perkara Isbat/Pengesahan Nikah. Mejelis Hakim yang bersidang adalah Majelis B, yakni Majelis dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kasongan, H. Rofik Samsul H., sebagai ketua majelis dan Azim Izzul Islami, dan Fariz Prasetyo Aji, sebagai hakim anggota. Kedua perkara yang disidangkan hari ini adalah isbat nikah dengan penetapan akhir yang negatif, artinya kedua perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Alasan penolakan permohonan isbat nikah itu beragam, pada perkara pertama penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan ketidakabsahan wali nikah, sedangkan pada perkara kedua penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan pernikahan sirri yang dilaksanakan saat Pemohon I masih terikat perkawinan dengan isteri pertama atau isteri sebelumnya. Pada perkara pertama, wali nikah Pemohon II Isteri adalah saudara sepupu jauh dari ayah kandung Pemohon II, padahal masih ada wali nikah yang masih masuk dalam kategori wali nasab yakni kakak kandung Pemohon II. Ayah kandung tidak merestui perkawinan tersebut karena ayah kandung beragama Non-Islam dan tidak mau anaknya masuk Islam dan berdasarkan keterangan Para Pemohon, kakak kandung Pemohon enggan menikahkan karena sedang sibuk, sehingga tidak ada proses taukil wali nikah. Azim Izzul Islami, yang merupakan hakim anggota I memberikan keterangan “meskipun perkawinan dilaksanakan dengan tujuan baik, namun ketentuannya, baik yang diatur oleh hukum positif maupun fiqh islam, harus dipenuhi agar dampaknya juga baik. Ikuti aturan perkawinan!”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim yang menjelaskan beberapa golongan yang termasuk dalam kategori wali nikah. Perkara kedua yakni isbat nikah atas perkawinan sirri dimana Pemohon I suami pada saat menikah masih terikat perkawinan dengan isteri sebelumnya. Hakim berpendapat bahwa nikah semacam ini adalah salah satu bentuk dari poligami liar dan harus ditolak sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat martabat perempuan. Meskipun izin kepada isteri pertama untuk menikah lagi poligami masih terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya izin dari isteri pertama untuk menikah. Hal ini bertujuan agar ikatan suci perkawinan tidak dinodai oleh perselingkuhan berkedok agama. Sebagaimana keterangan dari Fariz Prasetyo Aji, yang merupakan hakim anggota 2, bahwa selain perlindungan hak perempuan, tujuan dari penolakan ini adalah demi tertib administrasi perkawinan. Undang-Undang perkawinan yang dibentuk, bukan sekedar tulisan hitam di atas putih yang bersifat memaksa, namun juga memiliki fungsi untuk mengatur agar tercipta ketertiban, khususnya dalam bidang perkawinan. - Hari ini Jumat 1 April 2022 dilangsungkan sidang isbat oleh Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadhan 1443 H. Sebelum dilangsungkannya sidang isbat, terlebih dahulu dilakukan pengamatan hilal di beberapa titik yang telah ditentukan diseluruh Indonesia. Seperti diketahui, pihak Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu 2 April 2022. Melansir dari hilal merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti Bulan Sabit. • Apakah Harus Mandi Wajib atau Keramas Sebelum Puasa Ramadhan Lengkap Tata Cara & Niat Mandi Wajib Meski begitu, tidak semua bulan sabit disebut hilal. Hanya bulan sabit pertama yang dapat dilihat dengan mata telanjang maupun alat bantu pengamatan, setelah terjadi konjungsi atau fase bulan baru pada arah dekat Matahari terbenam yang disebut hilal. Sama seperti bulan purnama, hilal juga merupakan bagian dari fase bulan. Selain bulan sabit muda pertama, ada beberapa kriteria untuk menentukan kapan terjadi pergantian bulan dalam kalender Hijriah, yakni dengan menggunakan metode rukyah dan wujudul hilal. Masyarakat dapat mengetahui hasil sidang isbat Ramadhan 2022 sebab sidang akan disiarkan secara online. Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti sidang isbat Ramadhan 2022 melalui link live streaming yang ada di pertengahan berita. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Urais Binsyar Kemenag, Adib menerangkan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab perhitungan astronomi. Pemaparan dilakukan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag mulai pukul WIB. "Sesi ini terbuka dan akan disiarkan melalui live streaming," ujar Adib, dikutip dari Foto ANTARA/DAVID MUHARMANSYAH/ Sidang Isbat, Penentuan Hingga Metode Penanggalan Islam. Tim Rukyatul Hilal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melihat posisi bulan dengan teleskop terprogram saat pengamatan hilal untuk menentukan Idul Fitri di... Penentuan hilal di Indonesia menggunakan metode rukyat ru’yatul hilal dan hisab. JAKARTA - Menjelang Bulan Suci Ramadhan atau hari raya, masyarakat Indonesia rasanya tak asing dengan istilah sidang isbat. Namun, pemahaman mayoritas publik mengenai hal ini perlu diakui masih terbatas. Sesuai bahasa, isbat mengandung tiga arti, penyuguhan, penetapan dan penentuan. Dari kata-kata tersebut, kita tahu isbat tidak hanya diterapkan untuk penetapan tanggal Islam, namun juga untuk berbagai keperluan lainnya. Mengutip buku Catatan Ramadhan Kumpulan Essai oleh Kholid A Harras, sidang isbat memang diakuinya juga sering dikaitkan dengan penanggalan hari, selain dari isbat nikah. Dalam bukunya, perkara sidang isbat, bisa dijelaskan dengan kedatangan penuntut yang meminta haknya. Jika dipenuhi Majelis hakim sesuai ketetapan syar’i, maka hakim bisa mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutan. Ibarat terdakwa yang harus divonis segera dalam persidangan, isbat, tidak lain adalah hilal. Berdasarkan istilah Arab, hilal adalah bulan sabit tipis yang baru tampak setelah mengalami konjungsi setelah matahari terbenam. Metode Penentuan Penentuan hilal Ramadhan dan Syawal biasanya dilakukan lembaga hisab. Organisasi Rukyatul Hilal di Indonesia ada dua, Rukyatul Hilal Indonesia dan Napak Hilal Indonesia. Merujuk pada penanggalan melalui sidang isbat, hilal sangat diperlukan. Biasanya, hilal diamati pada hari ke-29 penanggalan Islam untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah mengalami pergantian bulan atau belum. Dalam menggunakan metode penentuannya, yang paling umum dilakukan di Indonesia adalah rukyat ru’yatul hilal dan hisab. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadi ijtimak konjungsi. Rukyat, adalah metode yang bisa dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Lebih jauh, penentuan hilal menggunakan metode hisab adalah berdasarkan perhitungan astronomi dan matematik. Metode ini diijtihadi penggunaannya oleh ormas Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad dan beberapa lainnya. Dengan menggunakan ilmu matematika dan astronomi dan ditunjang dengan ilmu komputer, kita akan bisa mengetahui penanggalan lebih jauh. Bahkan, menghitung kalender hijriyah pun bisa dilakukan untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Kedua metode ini, biasanya diamati saat matahari terbenam, mengingat cahaya hilal yang sangat redup dibanding matahari terbenam. Demi meminimalisasi risiko kesalahan pengamatan, Kementerian Agama yang memerintahkan pengamatan hilal, menempatkan setidaknya 80 titik pengamatan. Titik-titik itu tersebar di seluruh Indonesia. Setelah hasil dari titik-titik itu diterima, maka akan disimpulkan dan bisa menentukan kapan Ramadhan atau Syawal. Tag sidang isbat sidang isbat ramadhan sidang isbat 2021 ramadhan 2021 metode penanggalan islam niat puasa ramadhan hilal ramadhan rukyatul hilal Berita Lainnya BerandaKlinikProfesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumSenin, 6 Juni 2022Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Tata Tertib PersidanganHakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang kecuali aparatur keamanan yang bertugas;saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilanpengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat 6 tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;dilarang keluar masuk ruang sidang;dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta Pasal 6 ayat 3 Perma 5/2020 menegaskanSegala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai “jam karet” yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul WIB, namun hingga pukul WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung “MA” telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings “MoU” atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. Baca juga Ketua MA Sidang Harus Dilaksanakan Tepat WaktuBerdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnyasalah satu hakim atau panitera sakit, atauhakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atauhakim wajib mengikuti pelatihan, atauanggota keluarga meninggal dunia, atauanak, istri, orang tua sakit jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara juga Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan DisomasiSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga HukumPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Empat Lingkungan Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBCatatanKami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul WIB.[1] “Jam Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBTags

pertanyaan hakim saat sidang isbat